9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam pemeriksaan hukum.
10. Pembaruan aturan upaya paksa untuk menjamin perlindungan HAM dan due process of law, termasuk mekanisme izin pengadilan.
11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan dan penundaan penuntutan bagi korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Penegasan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban atau pihak yang dirugikan akibat kesalahan aparat.
14. Modernisasi proses hukum agar lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
(Anisha Aprilia)