Aturan KUHAP Dipersoalkan, Jimly Minta Jangan Tunggu 30 Hari, Segera Ajukan ke MK

news.fin.co.id - 25/11/2025, 16:16 WIB

Aturan KUHAP Dipersoalkan, Jimly Minta Jangan Tunggu 30 Hari, Segera Ajukan ke MK

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie di Gedung Sekretariat Negara, Selasa, 25 November 2025. Foto: Anisha Aprilia

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam pemeriksaan hukum.

10. Pembaruan aturan upaya paksa untuk menjamin perlindungan HAM dan due process of law, termasuk mekanisme izin pengadilan.

11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan dan penundaan penuntutan bagi korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Advertisement

13. Penegasan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban atau pihak yang dirugikan akibat kesalahan aparat.

14. Modernisasi proses hukum agar lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID