Aturan KUHAP Dipersoalkan, Jimly Minta Jangan Tunggu 30 Hari, Segera Ajukan ke MK
Ketua Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa siapa pun yang menilai ada kecacatan dalam aturan KUHAP baru dipersilakan mengajukan uji materi ke MK.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam pemeriksaan hukum.
10. Pembaruan aturan upaya paksa untuk menjamin perlindungan HAM dan due process of law, termasuk mekanisme izin pengadilan.
11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan dan penundaan penuntutan bagi korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Baca Juga
13. Penegasan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban atau pihak yang dirugikan akibat kesalahan aparat.
14. Modernisasi proses hukum agar lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
(Anisha Aprilia)
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk