“Ini sama kayak pemerintahan lama. Nah ini yang kita khawatir, dicoret-coretin nanti rekomendasi bupati/wali kota,” kata Said.
Padahal, dalam PP Pengupahan disebutkan bahwa perhitungan kenaikan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang hasilnya diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi, bukan untuk diubah sepihak.
Ancaman Aksi Nasional Buruh
KSPI pun melayangkan ultimatum keras. Said Iqbal menegaskan bahwa jika rekomendasi Dewan Pengupahan yang menetapkan Alfa 0,9 persen diubah oleh gubernur, maka buruh akan turun ke jalan.
“Kami sudah menerima indeks tertentu 0,5 sampai 0,9. Tapi ternyata ada empat catatan tadi dirubah oleh gubernur. Maka bisa dipastikan aksi nasional akan dilakukan,” tegas Said.
Aksi tersebut disebut akan dilakukan secara berjilid-jilid dan melibatkan massa buruh di berbagai daerah di Indonesia.
PP Pengupahan Resmi Berlaku
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Regulasi ini mengatur formula dan mekanisme penetapan UMP 2026 hingga UMK.
PP tersebut menegaskan bahwa:
-
Perhitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah
-
Hasil perhitungan diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi
-
Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP
-
Gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa proses perhitungan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” ujar Yassierli, Selasa (16/12/2025) malam.