Intinya:
- Polri memulangkan 9 WNI korban TPPO dari Kamboja.
- Para korban mengalami kekerasan fisik dan psikis hingga nekat melarikan diri.
-
Kepulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri, KBRI, dan otoritas Kamboja
Proses penyelamatan ini bermula dari laporan keluarga serta video viral para korban yang memohon bantuan akibat mengalami kekerasan fisik. Setelah sempat melarikan diri dan berlindung di KBRI, para korban yang berasal dari berbagai wilayah ini dipastikan mendapat perlindungan maksimal.
fin.co.id - Sembilan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air oleh Polri. Para korban sebelumnya terjebak dalam sindikat penipuan daring (online scam) dan operator judi online.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol.
Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan orang tua korban ke Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8
Desember 2025.
Selain laporan resmi, polisi juga melacak informasi melalui media sosial terkait kondisi para WNI yang mengalami kekerasan fisik dan tekanan kerja di sana.
“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam.
Merespons situasi tersebut, Polri segera bergerak melakukan penyelidikan pada 15 Desember 2025 dengan menjalin koordinasi intensif bersama otoritas Imigrasi Kamboja.
Dari upaya tersebut, teridentifikasi sembilan korban yang terdiri atas enam pria dan tiga wanita asal Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, serta Sulawesi Utara.
Menariknya, saat ditemukan, sembilan orang tersebut rupanya sudah berhasil meloloskan diri dari lokasi kerja mereka.
“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” ujar Irhamni.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para korban nekat melarikan diri lantaran terus-menerus mendapat kekerasan fisik maupun tekanan psikis.