Mulai 2 Januari 2026, Narapidana di Indonesia Bisa Dihukum Kerja Sosial Tanpa Masuk Sel

news.fin.co.id - 29/12/2025, 16:09 WIB

Mulai 2 Januari 2026, Narapidana di Indonesia Bisa Dihukum Kerja Sosial Tanpa Masuk Sel

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. Foto: Hasyim Ashari

fin.co.id – Sistem pemidanaan di Indonesia akan mengalami perubahan besar mulai awal 2026. Terhitung sejak 2 Januari mendatang, tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman dengan mendekam di dalam penjara.

Pemerintah tengah menyiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman, seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Skema ini memungkinkan narapidana tertentu menjalani hukuman dengan bekerja untuk kepentingan masyarakat tanpa harus masuk sel.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem hukum nasional terhadap KUHP baru. Saat ini, koordinasi lintas lembaga telah dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan baik.

"Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari. Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah pun sudah mulai berjalan," ujar Agus saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin, 29 Desember 2025.

Advertisement

Menurut Agus, penerapan pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan menyesuaikan regulasi, tetapi juga menjadi solusi atas persoalan klasik lembaga pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas. Dengan skema ini, terpidana yang memenuhi kriteria tidak perlu menjalani hukuman di balik jeruji, melainkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Persiapan Lokasi dan Skema Pekerjaan

Meski waktu penerapan semakin dekat, Agus memastikan seluruh proses dilakukan secara matang. Ia menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) serta pemerintah daerah untuk merumuskan lokasi dan jenis pekerjaan yang akan dijalani terpidana.

"Sudah ada beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Kami juga sudah bersurat dengan Mahkamah Agung terkait hal ini," kata Agus.

Pembenahan Lapas Tetap Berjalan

Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terus melakukan pembenahan internal di lembaga pemasyarakatan. Agus menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik peredaran narkoba yang kerap dikendalikan dari dalam penjara.

Sebagai langkah tegas, sebanyak sekitar 1.880 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Selain itu, pembangunan 1.500 ruang tambahan dengan sistem super maximum security terus dipercepat agar rampung pada tahun ini.

"Kalau memang mereka masih akan melakukan itu (peredaran narkoba), ya kita akan terus melakukan tindakan tegas, termasuk kepada pegawai yang menyimpang," tegas mantan Wakapolri tersebut.

Hasyim Ashari/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID