AWAS! DJP Kini Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Utang Rp100 Juta Langsung Kena Sanksi! Ini Aturan Lengkapnya

news.fin.co.id - 25/01/2026, 17:44 WIB

AWAS! DJP Kini Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Utang Rp100 Juta Langsung Kena Sanksi! Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi Pajak (Istimewa)

fin.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai akhir 2025 kini memiliki dasar hukum baru untuk membatasi hingga memblokir layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang menunggak pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025.

Aturan ini sekaligus menjadi senjata baru DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan angka tunggakan.

Advertisement

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa DJP berwenang memberikan rekomendasi maupun mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penagihan aktif, terutama terhadap wajib pajak yang sudah tidak kooperatif meski telah melalui tahapan penagihan resmi.

Dalam beleid tersebut, DJP merinci sejumlah layanan publik yang bisa dikenai pembatasan atau pemblokiran, antara lain:

  • Akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

  • Akses layanan kepabeanan

  • Layanan publik lain yang dikelola instansi pemerintah

Artinya, penunggak pajak berpotensi mengalami hambatan serius dalam aktivitas bisnis maupun administrasi jika tidak segera menyelesaikan kewajibannya.

Tidak semua wajib pajak bisa langsung terkena sanksi ini. Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Memiliki utang pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap

  • Nilai utang pajak minimal Rp100 juta

  • Telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak

Advertisement

Namun, batas minimal Rp100 juta dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan untuk mendukung proses penyitaan tanah dan/atau bangunan.

Pengajuan rekomendasi atau permohonan pemblokiran dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mekanismenya bisa melalui dua jalur:

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID