Berikut mekanisme reaktivasi PBI JKN yang perlu dilakukan:
1. Minta Surat Keterangan Medis
Peserta harus terlebih dahulu meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat.
2. Laporkan ke Dinas Sosial
Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diproses reaktivasi kepesertaannya.
Skema ini memastikan bahwa peserta yang membutuhkan layanan segera tetap mendapat jaminan tanpa hambatan administratif yang berlarut.
Reaktivasi Otomatis untuk Penyakit Katastropik
Selain mekanisme pengajuan manual, BPJS Kesehatan juga telah melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.