Resmi Berlaku! Status PNS dan PPPK di KTP Dihapus, Kini Diseragamkan Jadi ASN, Ini Penjejelasan Permendagri 6 Tahun 2026

news.fin.co.id - 02/03/2026, 11:18 WIB

Resmi Berlaku! Status PNS dan PPPK di KTP Dihapus, Kini Diseragamkan Jadi ASN, Ini Penjejelasan Permendagri 6 Tahun 2026

Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi para ASN termasuk PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri, serta pensiunan hari ini. Foto: Antara

fin.co.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan dalam identitas dan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia.

Regulasi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut status profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung birokrasi negara.

Permendagri 6/2026 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019. Salah satu poin paling mencolok adalah perubahan istilah pekerjaan dalam dokumen administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Advertisement

Jika sebelumnya tertulis “PNS” atau “PPPK”, mulai 2026 akan diseragamkan menjadi satu istilah tunggal: ASN.

Bagi sebagian masyarakat, ini mungkin terlihat sebagai perubahan redaksi biasa. Namun bagi jutaan pegawai negara, kebijakan ini menyentuh aspek identitas, persepsi sosial, hingga diskusi panjang soal kesetaraan hak dan kewajiban.

Kenapa Istilah PNS dan PPPK Dihapus dari KTP?

Selama puluhan tahun, istilah PNS memiliki makna yang sangat kuat dalam struktur birokrasi Indonesia. Status ini identik dengan stabilitas karier, jaminan pensiun, dan legitimasi sebagai abdi negara. Tidak sedikit masyarakat yang memandang label “PNS” sebagai simbol prestise sosial.

Di sisi lain, PPPK hadir sebagai skema baru yang diperkenalkan pemerintah untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional secara lebih fleksibel di sektor publik. Meski sama-sama berada di bawah payung ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN, dalam praktiknya keduanya kerap dipersepsikan berbeda.

Perbedaan tersebut bahkan tercermin secara eksplisit dalam dokumen kependudukan. Kolom pekerjaan di KTP bisa mencantumkan “PNS” atau “PPPK”, bahkan dalam beberapa kasus menyebutkan instansi tertentu.

Melalui Permendagri 6/2026, pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghapus pembedaan tersebut dalam ranah administrasi kependudukan. Mulai 2026, kolom pekerjaan bagi pegawai negara wajib ditulis “ASN”.

Alasan Pemerintah: Hilangkan Kesan Kasta dalam Birokrasi

Secara resmi, kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dan menghapus kesan kasta dalam birokrasi. Dalam narasi reformasi birokrasi yang terus digaungkan, penyatuan identitas administratif dianggap sebagai simbol bahwa seluruh aparatur negara berada dalam satu payung yang sama.

Advertisement

Tidak ada lagi label yang secara kasat mata membedakan pegawai tetap dan pegawai kontrak dalam dokumen publik. Seorang pegawai pemerintah, baik berstatus PNS maupun PPPK, tetaplah bagian dari ASN.

Langkah ini juga dinilai selaras dengan semangat modernisasi birokrasi. Di banyak negara, jenis status kepegawaian tidak selalu ditampilkan secara detail dalam dokumen identitas warga. Fokus lebih diarahkan pada profesionalisme dan fungsi kerja.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID