Resmi Berlaku! Status PNS dan PPPK di KTP Dihapus, Kini Diseragamkan Jadi ASN, Ini Penjejelasan Permendagri 6 Tahun 2026

news.fin.co.id - 02/03/2026, 11:18 WIB

Resmi Berlaku! Status PNS dan PPPK di KTP Dihapus, Kini Diseragamkan Jadi ASN, Ini Penjejelasan Permendagri 6 Tahun 2026

Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi para ASN termasuk PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri, serta pensiunan hari ini. Foto: Antara

Apakah Hak PNS dan PPPK Jadi Sama?

Meski istilahnya diseragamkan, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak mengubah hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam regulasi kepegawaian.

Secara hukum, perbedaan mendasar tetap ada:

  • PNS memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua permanen.

  • PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki skema pensiun seperti PNS.

Advertisement

Artinya, perubahan istilah di KTP dan KK bersifat administratif dan simbolik, bukan perubahan sistem kepegawaian.

Namun demikian, simbol sering kali memiliki dampak psikologis yang besar. Selama ini, label PNS di KTP menjadi sumber kebanggaan tersendiri bagi sebagian pegawai. Penghapusan istilah tersebut memunculkan perasaan kehilangan simbol historis yang telah melekat lama.

Di sisi lain, bagi PPPK, kebijakan ini dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan yang lebih setara. Dalam praktik sosial, PPPK kerap dipersepsikan sebagai “pegawai kelas dua”. Dengan penyatuan istilah, setidaknya dalam ranah administratif tidak ada lagi pembeda yang terlihat.

Tidak Perlu Ganti KTP Sekarang

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah ASN harus segera mengganti KTP?

Jawabannya, tidak.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan dilakukan secara bertahap. Tidak ada kewajiban mendadak untuk mengganti dokumen. Penyesuaian akan dilakukan ketika:

  • Warga melakukan perpanjangan KTP

  • Terjadi perubahan data kependudukan

  • Pindah domisili

  • Pembaruan KK

Dengan mekanisme ini, proses transisi diharapkan berjalan tanpa membebani layanan Dukcapil.

Dampak terhadap Sistem Administrasi Nasional

Secara teknis, penyederhanaan istilah ini juga mendukung digitalisasi dan integrasi data kependudukan nasional. Klasifikasi pekerjaan yang terlalu rinci sering kali menyulitkan sinkronisasi lintas instansi.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID