fin.co.id - Ekosistem informasi publik saat ini sedang berada dalam fase yang sangat krusial. Dominasi media sosial yang kian menggila perlahan mulai "mencekik" keberlangsungan media arus utama (mainstream). Jika kondisi ini dibiarkan tanpa intervensi, bukan tidak mungkin industri pers konvensional yang menjadi pilar demokrasi akan gulung tikar dalam waktu dekat.
Menyadari ancaman nyata tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tidak tinggal diam. Pemerintah kini tengah melakukan pengkajian mendalam untuk merumuskan langkah-langkah strategis demi menjaga napas media konvensional. Transformasi digital yang sangat agresif telah mengubah peta konsumsi informasi masyarakat, memaksa pemerintah untuk segera turun tangan membenahi ketimpangan yang terjadi.
Mengapa Media Mainstream Kalah Telak dari Media Sosial?
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, melontarkan pertanyaan tajam mengenai fenomena matinya media konvensional di tengah gempuran platform digital. Ia menyoroti adanya kemungkinan ketidakadilan perlakuan atau regulasi yang membuat media sosial jauh lebih dominan dibandingkan perusahaan pers resmi.
"Mengapa media-media mainstream bisa kalah dari media sosial? Apakah ada perlakuan khusus yang diberikan kepada media sosial sehingga media-media konvensional menjadi mati?" ujar Pigai dengan nada penuh selidik dalam agenda kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan Peradaban HAM di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Persoalan ini bukan sekadar masalah bisnis semata, melainkan berkaitan erat dengan hak asasi dalam dunia informasi. Ketika platform global mengambil alih distribusi informasi tanpa beban tanggung jawab jurnalistik yang setara, maka ekosistem informasi yang sehat akan terancam runtuh.
Pemerintah Gandeng Dewan Pers Siapkan Regulasi Baru
Sebagai langkah konkret, Kementerian HAM berencana segera mengundang Dewan Pers untuk duduk bersama. Dialog ini bertujuan untuk membedah akar permasalahan yang menghimpit industri media, mulai dari keberlanjutan bisnis hingga persaingan yang tidak sehat dengan algoritma platform digital global.
Data dan fakta dari lapangan akan menjadi bahan bakar utama bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang protektif namun tetap kompetitif. Natalius Pigai menegaskan bahwa perlindungan terhadap pers akan masuk ke dalam agenda legislasi prioritas tahun ini.
"Di dalam regulasi, dalam undang-undang hak asasi manusia yang akan dihasilkan oleh kami bersama DPR RI tahun ini, kita bisa hadirkan untuk menjaga supaya pers tetap terjaga," tegas Pigai. Ia menambahkan bahwa perlindungan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin fungsi publik media tetap berjalan optimal.
Ancaman Penetrasi Media Sosial dan Solusi Pemerintah
Kehadiran media arus utama sangat vital dalam sistem demokrasi. Berbeda dengan konten viral di media sosial yang sering kali mengabaikan akurasi, media mainstream memiliki fungsi edukasi, pengawasan, serta menjadi wadah aspirasi masyarakat yang sah. Tanpanya, masyarakat hanya akan disuguhi informasi yang fragmentaris dan rawan disinformasi.
Pemerintah berencana memperkuat benteng pertahanan pers melalui berbagai instrumen hukum, mulai dari tingkat undang-undang hingga aturan teknis. Tujuannya jelas: menjaga agar media konvensional tidak tergerus oleh penetrasi media sosial yang semakin liar.
"Nanti peraturan pemerintah dan peraturan menteri juga bisa kita hadirkan untuk menjaga supaya pers tetap terjaga, terutama yang konvensional, agar tidak tergerus oleh ancaman penetrasi media sosial," pungkas Pigai.