Surat Edaran KPK: ASN Dilarang KERAS Gunakan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran

news.fin.co.id - 16/03/2026, 19:15 WIB

Surat Edaran KPK: ASN Dilarang KERAS Gunakan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran

Surat Edaran KPK: ASN Dilarang KERAS Gunakan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran

fin.co.id - Menjelang perayaan Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Larangan ini mencakup penggunaan kendaraan untuk perjalanan mudik, liburan keluarga, maupun aktivitas pribadi lainnya.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur negara sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Peringatan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian dan pencegahan gratifikasi selama periode hari raya.

Advertisement

Melalui surat edaran ini, KPK menegaskan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kendaraan dinas merupakan bagian dari aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab.

“Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Cakupan Kendaraan Dinas yang Dimaksud

Dalam penjelasan KPK, kendaraan dinas tidak hanya terbatas pada mobil operasional milik instansi pemerintah.

Larangan ini juga mencakup berbagai jenis kendaraan yang digunakan dalam kegiatan kedinasan, di antaranya:

  • Kendaraan yang termasuk Barang Milik Negara (BMN)
  • Kendaraan milik pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD)
  • Kendaraan yang disewa untuk operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah

Semua kendaraan tersebut dianggap sebagai fasilitas negara yang tidak boleh digunakan di luar kepentingan dinas.

Risiko Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Advertisement

KPK menilai penggunaan kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi dapat menimbulkan sejumlah masalah serius.

Selain dianggap sebagai penyalahgunaan aset negara, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas pemerintah.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID