Nasib sial bagi kedua pelaku, mereka diringkus petugas saat sedang berada di area keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 13 Maret 2026 lalu.
Sloo dan kawan-kawan harus menghadapi konsekuensi hukum berat atas pelanggaran undang-undang ITE dan Pornografi, serta ancaman deportasi permanen dari Pulau Dewata.