Fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 3 orang yang merupakan keluarga inti dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkotika.
Polisi mengendus adanya aliran dana fantastis yang dicuci menjadi berbagai aset properti dan kendaraan mewah. Tujuannya menghilangkan jejak asal-usul uang tersebut.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.
3 Orang yang Ditangkap Adalah:
- Virda Virginia Pahlevi (Istri Koko Erwin)
- Hadi Sumarho Iskandar (Anak Koko Erwin)
- Christina Aurelia (Anak Koko Erwin)
Ketiga tersangka diamankan di wilayah Sumbawa dan Mataram. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso menegaskan operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang sebelumnya telah diungkap.
“Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin,” tegas Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kamis (23/4/2026).
Daftar Aset Mewah Disita, Dari Ruko Hingga Gudang
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berharga yang diduga kuat merupakan hasil dari "uang haram" narkotika.
Penyitaan ini merupakan upaya polisi untuk memiskinkan jaringan bandar narkoba melalui pendekatan follow the money. Berikut aset yang disita polisi:
- Unit bangunan berupa rumah tinggal dan ruko.
- Fasilitas komersial berupa gudang.
- Sejumlah kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat).
- Berbagai dokumen transaksi keuangan yang mengonfirmasi aliran pencucian uang.
Skandal Suap Oknum Polisi NTB
Kasus Koko Erwin bukan sekadar peredaran narkoba biasa, melainkan gurita sindikat yang menyeret sejumlah oknum aparat kepolisian.
Erwin diduga kuat merupakan aktor intelektual di balik peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.