fin.co.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM sepanjang periode 2018 hingga 2026.
Penetapan status tersangka dilakukan, Selasa, 7 Juli 2026, setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Selain tiga calon tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari 18 saksi serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang penyitaannya telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Dalam penyidikan, IS diduga berperan mengatur proses pengujian sampel mineral ilmenite agar tidak dilakukan secara menyeluruh. Langkah tersebut disebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), yang termasuk komoditas strategis dan dilarang diekspor, tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.
Selain itu, IS juga diduga meminta agar dokumen hasil pengujian laboratorium dimanipulasi dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen sehingga memenuhi persyaratan ekspor. Kandungan REE yang sebenarnya terdapat dalam komoditas tersebut diduga sengaja tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji.
Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan GP yang saat itu menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. Ia diduga memenuhi permintaan IS dengan tidak melakukan pemeriksaan sampel secara komprehensif. Pengujian hanya dilakukan pada bagian atas kemasan jumbo bag sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dan tidak tercantum dalam laporan laboratorium.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, GP mengetahui bahwa REE memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus masuk kategori mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Meski demikian, ia diduga tetap menerbitkan laporan hasil uji yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap memfasilitasi proses ekspor meski telah mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung Logam Tanah Jarang.
Menurut penyidik, informasi mengenai kandungan REE tersebut sebelumnya telah diperoleh melalui hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta serta Direktorat terkait di pusat. Namun, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan mengacu pada laporan survei PT Sucofindo yang telah disesuaikan sehingga tidak mencantumkan kandungan REE.
Akibat rangkaian tindakan tersebut, PT PMM diduga dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal. Dugaan perbuatan tersebut dinilai memberikan keuntungan bagi perusahaan secara melawan hukum.
Hingga kini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai sangkaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.