fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia pada Kamis, 09 Juli 2026, harga emas batangan turun menjadi Rp2.633.000 per gram. Sebelumnya, harga logam mulia tersebut berada di level Rp2.643.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut melemah. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.383.000 per gram, turun Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Daftar harga emas Antam terbaru
Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan ukuran atau gramasi yang tersedia di laman Logam Mulia.
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.366.500
- Emas Antam 1 gram: Rp2.633.000
- Emas Antam 2 gram: Rp5.206.000
- Emas Antam 3 gram: Rp7.784.000
- Emas Antam 5 gram: Rp12.940.000
- Emas Antam 10 gram: Rp25.825.000
- Emas Antam 25 gram: Rp64.437.000
- Emas Antam 50 gram: Rp128.795.000
- Emas Antam 100 gram: Rp257.512.000
- Emas Antam 250 gram: Rp643.515.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.286.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp2.573.600.000
Daftar harga tersebut mencakup berbagai pilihan gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Ketentuan pajak saat menjual emas Antam
Selain memperhatikan harga, pemilik emas juga perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku ketika melakukan transaksi.
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut meliputi:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
- Non-NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.
Potongan pajak buyback langsung mengurangi total nilai transaksi yang diterima oleh pemilik emas. Oleh karena itu, calon penjual perlu menghitung nilai bersih yang akan diterima setelah pemotongan pajak dilakukan.
Pajak pembelian emas batangan juga perlu diperhatikan
Aturan perpajakan juga berlaku saat masyarakat membeli emas batangan Antam.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran sebagai berikut:
- Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,45 persen.
- Non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22. Bukti tersebut menjadi bagian dari administrasi resmi transaksi pembelian emas.
Dengan harga emas Antam yang kembali turun dan buyback yang ikut melemah, masyarakat memiliki gambaran terbaru mengenai kondisi pasar logam mulia hari ini.
Selain memperhatikan harga, memahami aturan pajak dalam setiap transaksi juga menjadi langkah penting agar proses jual maupun beli emas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ANTARA)