Hukum dan Kriminal . 08/11/2026, 06:53 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana makar apabila terbukti mengancam kedaulatan negara.
Arief menilai pengusutan kasus penyadapan tidak boleh berhenti pada identifikasi pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Aparat juga perlu menelusuri tujuan penyadapan, termasuk siapa saja yang memanfaatkan informasi hasil penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting.
Hal itu disampaikan Arief saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu sore 7 November 2026.
"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," katanya.
Menurut Arief, dugaan keterlibatan pihak asing menjadi salah satu aspek penting yang harus diperiksa dalam perkara tersebut.
Ia menilai, apabila hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo dimanfaatkan untuk kepentingan pihak asing hingga membahayakan kedaulatan Indonesia, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran hukum biasa.
"Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," tuturnya.
Di sisi lain, Arief memberikan pandangan berbeda apabila penyadapan terhadap sejumlah tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, hingga insan media dilakukan karena persaingan kekuatan politik di dalam negeri.
Menurut dia, tindakan tersebut lebih tepat dilihat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan apabila dilatarbelakangi kepentingan perebutan pengaruh politik.
Arief yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI itu turut menanggapi kemungkinan dirinya menjadi salah satu sasaran penyadapan.
Ia mengaku tidak merasa khawatir apabila perangkat komunikasinya ikut disadap. Arief beralasan tidak pernah melakukan aktivitas negatif yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maupun tindak pidana korupsi.
"Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," katanya.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK tersebut menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan aparat tanpa landasan hukum dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media