Hukum dan Kriminal . 08/11/2026, 06:53 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Ia menilai praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip hukum, moral, dan etika, bahkan tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Arief berharap aparat dapat menyelesaikan penyidikan kasus tersebut secara transparan sehingga masyarakat memperoleh penjelasan mengenai perkara yang menjadi perhatian publik itu.
"Saya berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada masyarakat karena penanganan perkara itu juga penting sebagai pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak kembali terjadi," ujarnya.
Arief juga mengingatkan pentingnya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi atau check and balance dalam penyelenggaraan negara.
Menurutnya, prinsip tersebut harus dijaga agar tidak ada lembaga atau cabang kekuasaan yang bertindak secara absolut tanpa mekanisme pengawasan.
Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026.
Dalam perkara itu, polisi menduga terdapat keterlibatan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS, EH, dan SU.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tersebut. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media