fin.co.id -- Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Jalan Kalibaru Kohod, pada Senin malam, 10 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut terkait kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer yang menjadi polemik di pesisu Tangerang
Berdasarkan pantauan wartawan Disway Grup fin di lokasi, pukul 19.56 WIB penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Kades Kohod. Nampak 10 pengawal berjaga di rumah milik Arsin.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyedik memanggil RT-RW setempat untuk menyaksikan secara langsung.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan soal tujuan dari kegiatannya hari ini.
"(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asib (dan) Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang," ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi, Senin, 10 Februari.
Setelah itu, penyidik meminta awak media menunggu di halaman. Lantaran hanya orang-orang yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke dalam rumah Kades Kohod di Kali Baru, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
Sementara itu, terlihat Mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B-412 SIN. Kemudian, Mobil Avanza berwana abu-abu dengan pelat dinas.
Nampak sejumlah motor juga terpakir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut. Hingga berita ini tayang, Bareskrim Polri masih melakukan penggeledahan di rumah Kades tersebut.
Bareskrim Telah Periksa Kades Kohod.
Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus pagar laut dalam status sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod, Arsin)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Senin, 10 Februari 2025.
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi. Kata dia, apabila bukti-bukti sudah mencukupi, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya.
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Djuhandani mengatakan dari hasil pemeriksaan, Polri menemukan modus operandinya yaitu Arsin membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.