Nasional

6 Fakta Polemik PT Waragonda di Haya: Dari Izin Tidak Jelas, Menghina Adat, hingga Penjarakan Warga!

news.fin.co.id - 22/02/2025, 15:13 WIB

Warga tancap palang adat atau sasi menolak aktifitas PT Waragonda (dok warga)

fin.co.id - Polemik PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) yang mengeruk pasir garnet di Negeri Haya Kecamatan Tehoru beberapa tahun belakangan, jadi sorotan warga setempat.

Mulai dari izin perusahaan tersebut yang tidak jelas, mengeruk pasir ribuan ton dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, hingga buntut pada memenjarakan warga Negeri Haya. Berikut fakta-faktanya yang kami rangkum:

1. Izin Tidak Jelas .

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah (Malteng), Hidayat Samalehu, izin UPL dan UKL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku terhadap PT Waragonda, perlu ditinjau ulang. Sebab, izin yang diterbitkan itu tidak melibatkan warga adat Haya.

Advertisement

"Izin UPL dan UKL juga sebelum dikeluarkan dinas lingkungan hidup Provinsi Maluku, masyarakat adat Negeri Haya tidak dilibatkan dalam sidang sebelum izin itu dikeluarkan" ujarnya lewat keterangan tertulis, dikutip Sabtu 22 Februari 2025.

UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi oleh usaha atau kegiatan yang memiliki dampak lingkungan.

Samalehu juga mengatakan, luas wilayah sebesar 25,73 hektar yang digarap PT. Waragonda di Haya, tidak ada sertifikat atau surat kerjasama dengan pemilik lahan.

2. Melakukan eksploitasi Sebelum Izin Dikeluarkan :

Advertisement

Samalehu mengatakan, PT Waragonda melakukan eksploitasi pasir garnet sebelum ada ijin produksi.

Kata dia, izin produksi baru keluar tahun 2023 sedangkan eksploitasi yang dilakukan PT Waragonda sudah dilakukan sejak tahun 2021.

3. Komisi II Minta Aktifitas Waragonda Dihentikan

Pada 13 Januari 2025, Komisi II DPRD meminta PT Waragonda mengentikan aktifitas mengeruk pasir di Haya sebelum melengkapi administrasinya.

Hal ini merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPRD dengan PT Waragonda dan Saniri Negeri Haya serta pemerintah Haya yang digelar secara terpisah di kantor DPRD Malteng.

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis