fin.co.id - Bupati Maluku Tengah (Malteng) Zulkarnain Awat Amir menanggapi keberadaan PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, yang memicu prokontra antara perusahaan dan warga adat setempat.
Bupati Zulkarnain Awat mengatakan, perusahaan yang beroperasi di satu wilayah adat harusnya bisa memberikan dampak yang baik dan keuntungan bagi masyarakat sekitar.
Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait masalah tersebut.
"Investasi ini harusnya semua pihak diuntungkan, tidak ada pihak yang dirugikan. Nah ini yang harus kita pelajari dulu, sebenarnya apa yang terjadi sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan itu terjadi," kata pria yang akrab dipanggil Ozan ini, di Masohi, Senin 10 Maret 2025.
Ozan mengatakan, Pemkab akan menelusuri akar permasalahan yang terjadi dan mengupayakan agar polemik PT Waragonda di Haya bisa segera berakhir.
"Kita akan terlusuri apa sebenarnya yang terjadi sampai kok bisa terjadi seperti yang kita tahu bersama-sama. Kita akan cari tahu dan upayakan untuk bisa berakhir" kata Ozan.
Baca Juga
Warga tancap palang adat atau sasi menolak aktifitas PT Waragonda (dok warga)
Keberadaan PT Waragonda Mineral Pertama yang mengeruk pasir garnet di Negeri Haya Kecamatan Tehoru, mendapat penolakan keras dari warga. Perusahaan tersebut diduga melanggar sejumlah administrasi dan beroperasi secara ugal-ugalan sejak tahun 2022. Akibatnya, berdampak pada abrasi yang terjadi di persisir pantai Haya.
Puncaknya, warga Haya membakar kantor dan fasilitas PT Waragonda setelah karyawan perusahaan merusak sasi adat warga Haya. Pihak perusahaan akhirnya memenjarakan 2 orang warga Haya atas kejadian tersebut.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Masohi periode 2015-2016 Nadif Wailissa berharap, Bupati Ozan bisa mencabut izin PT Waragonda yang telah melakukan eksploitasi pasir garnet di Haya secara ugal-ugalan.