Naif mengatakan, kehadiran P Waragonda sejak tahun 2021 di Haya, hanya mengantongi ijin Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Negeri, yang artinya perusahaan tersebut hanya kengantongi surat izin usaha sekelas usaha micro kecil dan menengah atau (UMKM).
"Agar kiranya dengan kewenangan dan semangat keberpihakan kepada masyarakat, Pak Bupati dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait, guna mengevaluasi perizinan PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) yang ada di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah" ujar Nafid Wailissa lewat keterangan tertulis kepada fin.co.id, Sabtu 22 Februari 2025 lalu.
Nadif menjelaskan, pada tahun 2021 PT Waragonda hanya baru mengantongi ijin eksplorasi, tapi suda berani melakukan aktivitas penambangan.
Menurutnya, izin eksplorasi PT Waragonda seluas 25,73 hektar itu tidak jelas adanya sertifikat perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan.
Selain itu, katanya, Izin oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku tanpa melibatkan Raja Haya, Saniri Negeri, serta stakeholder.
Bahkan karena tidak adanya pengawasan dari pihak terkait sehingga pengangkutan pasir granit ini melebihi kapasitas.
"Kami yakin Pak Bupati memiliki semangat yang sama dengan kami. Yakni dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk meninjau izin dan membatalkannya, karena sudah terjadi abrasi parah, merusak nilai budaya serta tidak prospek ekonomi serta telah menghadirkan korban dan konflik sudara" pungkasnya. (*)