Nasional

Kriteria dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Cair Sebelum Lebaran

news.fin.co.id - 15/03/2025, 18:59 WIB

Madrasah/Ilustrasi

Sejalan dengan akan dicairkannya TPG madrasah, Thobib menyebut bahwa anggaran telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.

Selanjutnya, teknis pencairan diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Demi memperlancar pencairan, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut.

1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

Advertisement

2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.

3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

"Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya. (Annisa Zahro)

Khanif Lutfi
Penulis