fin.co.id - Berhari-hari berbagai pelayanan publik di tanah air tumbang.
Sejumlah fasilitas yang mengelola data dari instansi pemerintah lumpuh, baik pusat hingga pemda.
Sistem imigrasi di sejumlah bandarapun tak luput mengalami hal serupa.
"Gangguan besar" itu terjadi pada pekan keempat Juni 2024 lalu.
Lebih dari itu, data diri penduduk Indonesia juga terekspos liar alias terjadi kebocoran.
Belakangan diketahui, demikian itu disebabkan oleh adanya Pusat Data Nasional (PDN) yang mendapat serangan siber.
Kelompok hacker Brain Cipher Ransomware-lah selaku pihak mengaku pelaku dalam peretasan PDN ini.
Baca Juga
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saat itu kemudian membenarkan PDN telah diserang kelompok hacker Brain Cipher Ransomware.
"Data yang terdapat pada PDN telah dienkripsi oleh peretas," ujar Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan di Kantor Kominfo Jakarta, Rabu 24 Juni 2024 lalu.
Serangan ransomeware hingga berdampak luas bagi publik ini menimbulkan kecurigaan aparat kejaksaan.
Khususnya, terkait pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Kominfo, sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), periode 2020-2024.
Apalagi nilai pengadaan PDNS itu mencapai Rp958 miliar.
Diduga, pertimbangan kelaikan dari BSSN tidak dimasukkan sebagai syarat penawaran dalam tender pengadaan PDNS di lingkungan Kominfo.
Sedangan aparat penegak hukum yang menangani kasus dimaksud saat ini yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS di Kementerian Kominfo era Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu sejak Kamis, 13 Maret 2025.