Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing seperti Maldives NOC Ltd yang hanya bertindak sebagai perantara fiktif.
Meski KPK telah menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), sebagai tersangka pada September 2019 karena menerima suap USD 2,9 juta, dugaan keterlibatan pihak lain belum terungkap.
"Apakah hanya Bambang yang bersalah? Kami mendesak KPK mengusut lebih dalam karena ada indikasi jaringan lebih besar yang terlibat,” ujar Boyamin.
Melalui gugatan praperadilan ini, MAKI meminta KPK segera:
1. Menetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas.
2. Mengusut dugaan suap yang dilakukan TIS Petroleum terhadap pejabat BSP dan Saka Energy.
3. Menelusuri aliran dana serta kolusi antara TIS, BSP, Saka Energy, dan Kilang Pertamina Internasional.
4. Mengembangkan penyidikan kasus Petral agar tidak berhenti hanya pada satu tersangka.
Baca Juga
“Kalau Kejagung bisa mengusut kasus besar di Pertamina, KPK juga harus berani bertindak. Jika tidak, ini akan menjadi skandal korupsi migas terbesar yang merugikan keuangan negara,” tegas Boyamin.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Maret 2025.