Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers Masih Terlalu Umum
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur perlindungan wartawan masih terlalu umum
“Padahal, konteks apa yang kami buat sebagai pewarta foto itu adalah mengambil hal yang sesuai fakta yang terjadi di lapangan, bukan sesuatu yang di-setting (diatur), tapi kami sebagai pewarta foto menjaga integritas tersebut agar seobjektif mungkin dan sesuai fakta apa yang ada di lapangan,” kata dia.
Diketahui, Pasal 8 Undang-Undang Pers berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Dalam permohonannya, Iwakum meminta itu dimaknai menjadi “termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.”