Resmi Berlaku 2026! Gaji PPPK Paruh Waktu Beda Tiap Daerah, Ini Rincian Lengkap UMP, Tunjangan, dan Skema Pembayarannya
Pemerintah resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2026 sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN di Indonesia.
Undang-undang ini menjadi payung hukum utama ASN, termasuk PPPK. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK adalah ASN berbasis perjanjian kerja jangka tertentu.
2. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
Regulasi ini mengatur teknis PPPK paruh waktu, meliputi:
-
Pengangkatan
-
Jam kerja
-
Pendanaan
-
Skema gaji
-
Peluang jadi PPPK penuh waktu
3. Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2025
Baca Juga
SE BKN mengatur aspek administratif seperti:
-
Penetapan Nomor Induk PPPK
-
Pencatatan status nasional
-
Keseragaman data instansi
Dengan tiga regulasi ini, status dan gaji PPPK paruh waktu 2026 memiliki kepastian hukum yang jelas.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Berdasarkan Provinsi
Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak seragam. Pemerintah menetapkan acuan berdasarkan:
-
Gaji terakhir sebagai non-ASN, atau
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Artinya, nominal gaji mengikuti standar ekonomi daerah penempatan.
Daftar UMP 2026 (Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu)
Sumatera & Sekitarnya
-
Aceh: Rp3.932.552
-
Sumut: Rp3.228.949
-
Sumbar: Rp3.182.955
-
Riau: Rp3.780.495
-
Kepri: Rp3.879.520
-
Jambi: Rp3.471.497
-
Sumsel: Rp3.942.963
-
Bengkulu: Rp2.827.250
-
Lampung: Rp3.047.734
-
Babel: Rp4.035.000