Hukum dan Kriminal . 27/02/2026, 19:57 WIB

HASRAT LIAR IBU PERSIT! ‘HUBUNGAN TERLARANG' dengan 13 Prajurit Muda Dilakukan di Rumah Dinas Suami, Semua Atas AJAKAN Si Perempuan

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Seorang ibu rumah tangga berstatus Ibu Persit (Istri Prajurit) menjadi pusaran skandal memalukan yang menyeret belasan prajurit TNI AD aktif.

Adalah Fadila Sasbila Nurahmidin, istri dari Sertu Agustian yang bertugas di Yonif 756/WMS, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum militer. Perempuan berusia 26 tahun itu diduga menjalin "hubungan terlarang" dengan 13 oknum anggota TNI AD.

Siapa sebenarnya perempuan yang menjadi tokoh sentral dalam skandal ini? Fadila lahir di Jayapura, 17 September 1999.

Ia berstatus sebagai istri sah dari Sertu Agustian, seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili.

Dalam kesehariannya, ia beraktivitas sebagai ibu rumah tangga yang menetap di rumah dinas (Asmil) Yonif 756/WMS, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Rumah dinas yang seharusnya menjadi tempat membina keluarga yang harmonis justru disebut-sebut sebagai salah satu lokasi utama skandal tersebut.

Tak hanya di rumah dinas, lokasi-lokasi pertemuan lainnya disebutkan dalam berkas pemeriksaan, mulai kos-kosan di Jalan Bhayangkara hingga hotel di wilayah Wamena.

Chat Medsos Berujung Ranjang

Kasus ini tidak akan pernah terbongkar jika Sertu Agustian, suami dari Fadila, tidak mengambil langkah ekstrem.Merasa ada yang tidak beres dengan rumah tangganya, ia pun melakukan langkah investigasi pribadi.

Hasilnya, ia menemukan bukti-bukti komunikasi yang mencurigakan antara istrinya dengan sejumlah pria.

Pada 17 Februari 2026, dengan membawa surat pengaduan resmi bermaterai, Sertu Agustian melaporkan istrinya beserta 13 nama oknum prajurit ke markas Yonif 756/WMS, Wamena.

Laporan ini mendapat respons cepat dari komando atas. Pomdam XVII/Cenderawasih langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan intensif.

Dalam hukum militer Indonesia, pelanggaran asusila atau perzinahan oleh anggota aktif TNI bukan hanya berdampak pada disiplin internal, tetapi juga dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Fakta Mencengangkan yang di Balik Pemeriksaan

Proses klarifikasi perdana terhadap Fadila telah dilaksanakan pada 17 Februari 2026. Namun, proses pemeriksaan berlangsung alot.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com