Hukum dan Kriminal . 06/11/2026, 14:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Posisi Bobby Rasyidin sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2 miliar dari Bobby yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Penyitaan tersebut menjadi perhatian karena uang dalam jumlah besar itu berasal dari seorang pejabat yang saat ini memimpin perusahaan transportasi milik negara. Kendati demikian, KPK belum menetapkan Bobby sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya penyitaan uang dari Bobby Rasyidin. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses pengusutan perkara.
"Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR," kata Budi Prasetyo dikutip dari monitorindonesia, Jumat, 6 November 2026.
Konfirmasi serupa juga disampaikan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Meski membenarkan penyitaan, ia tidak membeberkan jumlah uang yang diamankan penyidik.
"Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan," kata Taufik.
Penyitaan tersebut menambah perkembangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU yang telah ditangani KPK sejak September 2024.
Nama Bobby sebelumnya juga pernah masuk dalam daftar pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik. Pada 14 Agustus 2025, KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ketika itu, Bobby masih menduduki jabatan Direktur Utama PT Len Industri (Persero) untuk masa jabatan 2021–2025.
Perjalanan Penyidikan Kasus Digitalisasi SPBU
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina selama periode 2018–2023. KPK memulai penyidikan pada September 2024, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak Januari 2025.
Dalam proses penanganannya, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Meski demikian, identitas mereka belum disampaikan kepada publik saat pengumuman awal dilakukan.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 28 Agustus 2025. Saat itu, penyidik menyebut proses penanganan perkara telah mendekati tahap akhir. KPK juga melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara.
Kemudian, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkap keterlibatan salah satu tersangka bernama Elvizar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) untuk periode 2020–2024.
Pengusutan kasus digitalisasi SPBU berlanjut hingga 4 Agustus 2026. Pada tanggal tersebut, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni Elvizar, Dian Rachmawan yang pernah menjabat Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019, serta Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media