Dia mengatakan, PT Waragonda memanipulasi itu agar setoran ke kas Pendapat Asli Daerah atau PAD sedikit. Sebab, pasir urug nilainya murah. Sementara pasir garnet mahal, yang pastinya setoran ke daerah juga besar.
"Mereka manipulasi agar supaya PAD yang mereka setor ke daera itu sedikit. Karena pasir garnet punya nilai kualitas baik dibanding pasir urug" kata Nadif.
Nadif menilai bahwa PT Waragonda telah membohongi public. Meski belum ada izin skploitasi tapi mereka telah mengangkut 200 ton pasir garnet ke Surabaya dengan alasan sebagai sampel mesin.
"Dari tahun 2021 mereka telah angkut pasir ratusan ton. Mana ada alasan 200 ton pasir untuk sampel, ini kan pembohongan" ujar dia.
Nadif bilang, pihak PT Waragonda pernah datang di DPRD dan mengakui kesalahan mereka, bahwa mereka melakukan eksploitasi ilegel.
"PT Waragonda pernah menangis di DPRD sini, mereka mengakui kesalahan, mereka mengakui bahwa mereka pencuri kita punya kekayaan alama yang ada di negeri haya" tuturnya.
Setelah aksi, peserta aksi kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRD Malteng dan juga perwakilan Komisi II, Komisi III dan Komisi III di ruang banggar DPRD.
Baca Juga
Berikut poin-poin tuntutan aksi demo Warga Haya:
Gerakan Masyarakat Ada Haya:
1. Meminta Kapolres Maluku Tengah untuk membebaskan dua warga Negeri Haya yang ditahan di Polres Maluku Tengah tanpa syarat.
2. Meminta PT Waragonda untuk ganti rugi perusakan sasi adat yang dilakukan oleh perusahaan dengan total nilai Rp 9.090.000.999 -
3. Kami meminta Ketua DPRD Maluku Tengah untuk mengeluarkan rekomendasi tentang pencabutan izin usaha PT Waragonda dan izin lainnya.
4. Meminta kepada Bupati Maluku Tengah untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT Waragonda dan izin-izin lainnya ke pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat.
5. Mendesak Peolres Maluku Tengah agar mengangkap dan memproses oknum PT Waragonda yang terlibat dalam pengurusakan sasi adat Negeri Haya. (*)