MPR dan MK Buat Kesepakatan Baru, Tafsir UUD 1945 Bakal Berubah?

news.fin.co.id - 08/07/2026, 20:21 WIB

MPR dan MK Buat Kesepakatan Baru, Tafsir UUD 1945 Bakal Berubah?

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan sinergi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Foto: Antara

fin.co.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan sinergi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam pertemuan antara pimpinan MPR dan seluruh hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu sore, 8 Juli 2026.

Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan, salah satu poin penting dalam MoU tersebut adalah mekanisme permintaan keterangan dari MPR terkait latar belakang penyusunan suatu pasal dalam UUD 1945 sebelum MK menjatuhkan putusan atas perkara pengujian undang-undang.

"Karena UUD atau konstitusi kewenangannya ada di MPR, lembaga yang dianggap paling mengerti tentang UUD tentu saja MPR, maka sebelum MK mengambil putusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen," ucap Muzani dalam konferensi pers.

Menurut Muzani, komunikasi antara kedua lembaga tidak hanya membahas persoalan tafsir konstitusi, tetapi juga mencakup upaya bersama dalam menjaga konstitusi serta mengawal kedaulatan rakyat.

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan MK. Sebaliknya, kerja sama itu merupakan upaya memperkuat hubungan antarlembaga negara agar tetap berjalan sesuai tugas masing-masing.

"Selama ini, baik MPR ataupun MK, berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tadi kita sepakat baik MPR ataupun MK tidak saling mencampuri kewenangan dan urusan rumah tangga masing-masing, tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir," ujarnya.

Meski demikian, Muzani memastikan tidak semua perkara pengujian undang-undang akan melibatkan keterangan dari MPR. Keterangan MPR hanya diperlukan apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan penafsiran terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945.

"Tidak semua putusan kaitannya langsung (dengan MPR). Karena itu, tidak semua MPR pun nanti akan dimintai keterangan, tapi cukup dengan pembuat undang-undang, yakni DPR, misalnya berkaitan dengan tafsir terhadap Undang-Undang. Kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi maka MPR yang akan dimintai keterangan," jelasnya.

Selama ini, dalam proses persidangan pengujian undang-undang di MK, pihak yang memberikan keterangan umumnya berasal dari DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Selain itu, MK juga dapat mendengarkan keterangan saksi, ahli, maupun pihak terkait.

Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Muzani didampingi sejumlah pimpinan MPR, di antaranya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Rusdi Kirana, Edhie Baskoro "Ibas" Yudhoyono, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.

Muzani menyebut rombongan MPR diterima langsung oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID