Ia mengatakan Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam sila pertama Pancasila.
Menurut pandangannya, agama-agama yang dianut masyarakat Indonesia tidak memberikan legitimasi terhadap praktik LGBTQ.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pandangan yang disampaikan Yusril dalam menjelaskan alasan pemerintah menetapkan kebijakan tersebut.
Perdebatan Akademik Dipersilakan
Meski memiliki pandangan tegas mengenai kebijakan pemerintah, Yusril mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apabila Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi bahan diskusi maupun perdebatan.
Ia menyebut pembahasan dalam forum akademik, ruang publik, maupun forum politik merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Namun demikian, menurutnya, seluruh pihak tetap perlu menghormati ketentuan hukum yang telah ditetapkan pemerintah selama masih berlaku.
Dalam penjelasannya, Yusril berpendapat bahwa apabila penyebaran LGBTQ dibiarkan berkembang dan memperoleh legalitas, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi etika kebangsaan serta ketahanan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari argumentasi pemerintah dalam menjelaskan posisi kebijakan yang tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 kembali memunculkan perhatian publik terhadap arah kebijakan pemerintah dalam menghadapi isu-isu yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
Di satu sisi, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional dan melindungi masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Yusril juga menegaskan bahwa ruang diskusi dan perdebatan tetap terbuka dalam koridor akademik maupun politik. Namun, selama regulasi tersebut masih berlaku, pemerintah meminta seluruh pihak menghormatinya sebagai bagian dari sistem hukum nasional. (*)